"Maju sebagai presiden itu pilihannya, gugatan ini tidak diajukan karena Jokowi jadi capres dari PDIP, melainkan karena Jokowi meninggalkan jabatan sebagai gubernur sebelum merealisasikan janji-janjinya," katanya.
Janji yang ia maksud adalah janji untuk memfasilitasi kegiatan perjuangan pemberdayaan masyarakat, janji untuk memperjuangkan harga sembako, janji memperjuangkan kesehatan gratis, janji memperjuangkan pendidikan gratis, janji untuk membangun mall Usaha Kecil Menengah (UKM), dan janji untuk melucuti senjata satpol PP.
Ia juga mengingatkan Jokowi juga telah menandatangani kontrak politik dengan Sentral Pemberdayaan Masyarakat dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia.
"Hingga saat ini sebagian besar janji tersebut belum direalisasi, atau bahkan belum mulai direalisasi. Namun tiba-tiba Jokowi mengumumkan diri akan berhenti jadi Gubernur bila terpilih jadi presiden," ujarnya.
Ade menilai, kinerja Jokowi cukup baik dan cukup banyak perubahan. Oleh karenanya dia berharap Jokowi dapat menyelesaikannya sampai masa tugasnya selesai.
"Jangan sampai berhenti tengah jalan. Kami mengajak beliau balik sebagai Gubernur Jakarta," ujarnya.
Oleh karena itu Relawan Jakarta Baru mengajukan gugatan ke pengadilan, karena menganggap Jokowi telah melanggar pasal 1365 KUH Perdata. Ia berharap majelis hakim bisa menghukum Jokowi, dengan hukuman Jokowi menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan